Langsung ke konten utama

Ilmu Kesehatan Masyarakat - Sumber Daya Manusia Kesehatan


SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian SDMK
2.2 Prinsip Penyelenggaraan SDMK
2.3 Peraturan SDMK
2.4 Tahapan dalam Mencapai Ketersediaan Sumber Daya Tenaga Kesehatan
      2.4.1 Perencanaan SDM Kesehatan
      2.4.2 Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
      2.4.3 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
2.5 Jenis SDM Kesehatan
2.6 Jumlah SDM Kesehatan
2.7 Masalah SDM Kesehatan
2.8 Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Masalah SDM Kesehatan di Indonesia


BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Secara alamiah manusia mempunyai misi mempertahankan keberadaannya di muka bumi dalam kondisi lingkungan yang seoptimal mungkin. Hal ini diwujudkan dalam berbagai bentuk upaya manusia untuk menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman.(1)
Pertambahan penduduk dunia yang pesat juga merupakan ancaman terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan umat manusia.(1) Ketersediaan SDM dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan memegang peranan penting, apalagi dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang ini. Program JKN mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2014. Dengan adanya program ini tentunya akan terjadi perubahan dalam berbagai hal. Dari aspek provider kesehatan misalnya, harus memberikan layanan yang meningkat karena adanya peningkatan permintaan terhadap layanan kesehatan. Dengan meningkatnya kunjungan maka diperlukan kesigapan petugas atau SDM di pelayanan kesehatan dalam melayani kunjungan masyarakat.(2)
Target JKN pada tahun 2019 yaitu semua penduduk Indonesia telah tercakup dalam JKN atau Universal Health Coverage (UHC). Diberlakukannya JKN ini membutuhkan upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, serta perbaikan sistem rujukan pelayanan kesehatan. Meskipun pendanaan masyarakat adalah kunci keberhasilan pencapaian UHC, namun pengeluaran pemerintah untuk sektor kesehatan masih rendah dan mobilisasi sumber daya juga masih lemah.(2)
Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sasaran Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan sesuai Rencana Strategis Kemenkes 2015-2019 yaitu kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan. Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan. Indikator pencapaian sasaran adalah jumlah tenaga kesehatan yang didayagunakan di fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 24.000 orang. Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) telah melakukan upaya pendayagunaan SDM kesehatan untuk mengatasi disparitas SDM kesehatan antarwilayah. Pendayagunaan tersebut meliputi pendistribusian/pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan SDM kesehatan yang ditujukan terutama pada daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK).(2)

1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimakud dengan SDM Kesehatan?
  2. Apa prinsip penyelenggaraan SDM Kesehatan?
  3. Apa saja peraturan yang berkaitan dengan SDM Kesehatan?
  4. Apa saja jenis SDM Kesehatan?
  5. Berapa jumlah SDM Kesehatan di Indonesia saat ini?
  6. Apa saja tahapan dalam mencapai ketersediaan SDM Kesehatan?
  7. Apa saja masalah yang muncul dalam SDM Kesehatan?
  8. Bagaimana strategi pemerintah dalam mengatasi masalah SDM Kesehatan di Indonesia?

1.3 Tujuan
  1. Untuk mengetahui definisi dari SDM Kesehatan.
  2. Untuk mengetahui prinsip penyelenggaraan SDM Kesehatan.
  3. Untuk mengetahui peraturan yang berkaitan dengan SDM Kesehatan.
  4. Untuk mengetahui jenis-jenis SDM Kesehatan.
  5. Untuk mengetahui jumlah SDM Kesehatan di Indonesia.
  6. Untuk mengetahui tahapan dalam mencapai ketersediaan SDM Kesehatan.
  7. Untuk mengetahui masalah yang muncul dalam SDM Kesehatan.
  8. Untuk mengetahui strategi pemerintah dalam mengatasi masalah SDM Kesehatan di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

Pembangunan kesehatan berdasarkan RPJPN Bidang Kesehatan tahun 2005-2025 diselenggarakan antara lain dengan meningkatkan sumber daya manusia kesehatan. Untuk mendukung hal tersebut disusunlah strategi pembangunan kesehatan yang diantaranya adalah strategi pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan. Dalam SKN 2009, upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan meliputi: upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan dilakukan melalui sistem karir, penggajian dan intensif untuk hidup layak sesuai dengan beban tugas dan tata nilai di masyarakat agar dapat bekerja secara profesional (SKN, 2009). Dalam mendukung pengembangan sistem karir, penggajian dan insentif yang adil dibutuhkan metode penilaian kinerja yang efektif untuk mengukur prestasi kerja SDM Kesehatan secara objektif. Metode penilaian kinerja tersebut dapat digunakan sebagai dasar bagi penempatan SDM Kesehatan pada suatu posisi/jabatan tertentu, penyusunan sistem intensif yang wajar dan transparan, pengembangan karir yang adil serta evaluasi bagi organisasi terhadap sumber daya yang dimiliki. Hal ini akan mendorong setiap SDM Kesehatan untuk meningkatkan produktifitas dan mutu pelayanan kesehatan.
Pembangunan Kesehatan perlu diperkuat melalui pengelolaan kesehatan yang disusun dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Tujuan pembangunan kesehatan seperti digariskan dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Komponen pengelolaan kesehatan dikelompokkan dalam sub sistem:
  1. Upaya Kesehatan
  2. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  3. Pembiayaan Kesehatan
  4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
  5. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan
  6. Manajemen Informasi dan Regulasi Kesehatan
  7. Pemberdayaan Masyarakat

2.1 Pengertian SDM Kesehatan
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu sumber daya yang terdapat dalam organisasi meliputi, semua orang yang melakukan aktivitas. Secara umum, sumber daya yang terdapat dalam suatu organisasi bisa dikelompokkan atas dua macam, yakni: (1) sumber daya manusia (human resource), dan (2) Sumber Daya Non-manusia (non-human resources). Yang termasuk dalam kelompok sumber daya non-manusia ini antara lain modal, mesin, teknologi, bahan-bahan (material), dan lain-lain.(3)
SDM Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan.(4)
Sub sistem sumber daya manusia kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Menurut UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.(6)


2.2 Prinsip Penyelenggaraan SDM Kesehatan
Dalam kaitannya menyediakan sumber daya kesehatan yang unggul (Health Man Power) bagi sistem kesehatan, penyelenggaraan SDM harus mengacu pada beberapa prinsip sebagai berikut:
  1. Pengadaan tenaga kesehatan yaitu mencakup jumlah, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika pasar di dalam maupun di luar negeri.
  2. Pendayagunaan tenaga kesehatan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan.
  3. Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi yang diselenggarakan secara berkelanjutan.
  4. Pengembangan karier dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional.(5)


2.3 Peraturan tentang SDM Kesehatan
Pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan sejak Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kebijakan itu dikembangkan kerena rendahnya status kesehatan dan terbatasnya tenaga dan sumber daya kesehatan untuk mengelola pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan itu antara lain :
  1. UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (menggantikan PP No. 32 tahun 1996);
  2. Permenkes No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  3. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
  5. Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
  6. Permenkes No. 33 Tahun 2015 tentang Penyusunan  Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan;
  8. PMK No. 317 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia;
  9. Permenkes No. 16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;
  10. Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025.


2.4 Tahapan dalam Mencapai Ketersediaan Sumber Daya Tenaga Kesehatan
2.4.1 Perencanaan SDM Kesehatan
Perencanaan SDM Kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Kebutuhan tenaga kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan harus disusun secara menyeluruh, baik untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah secara lintas sektor termasuk pemerintah daerah dan swasta, serta mengantisipasi keadaan darurat kesehatan dan pasar bebas di era globalisasi. Di samping itu kebutuhan tenaga kesehatan guna mendukung manajemen kesehatan (administrator dan regulator), pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, perlu pula disusun kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan tahun demi tahun diupayakan untuk ditingkatkan, walaupun belum dapat mencapai harapan. Pengelolaan perencanaan, sumber daya pendukung dan pengembangan perencanaan penting untuk ditingkatkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, baik jumlah maupun jenisnya guna penyelenggaraan pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan bagi rakyat. Kemenkes juga melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) pengembangan tenaga kesehatan yang meliputi perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.

2.4.2 Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
Pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan ditingkatkan dan dikembangkan guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan, manajemen kesehatan, pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Oleh karenanya pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan ditingkatkan melalui pengembangan standar pendidikan tenaga kesehatan guna memenuhi standar kompetensi yang diharapkan dan memenuhi daya saing baik secara nasional maupun internasional. Pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan dilakukan melalui peningkatan dan pengembangan pendidikan tenaga kesehatan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Peningkatan dan pengembangan pendidikan tenaga kesehatan tersebut ditujukan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang berkualitas, berdaya saing tinggi, serta profesional, yaitu tenaga kesehatan yang mengikuti perkembangan IPTEK, menerapkan nilai-nilai moral dan etika profesi yang tinggi. Semua tenaga kesehatan dituntut untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dan kode etik profesi. Peningkatan dan pengembangan pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan, dilakukan melalui penambahan jumlah institusi pendidikan tenaga kesehatan tertentu sesuai kebutuhannya, akreditasi institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta sertifikasi tenaga pengajar, termasuk peningkatan sarana dan fasilitas belajar mengajar. Pendidikan tenaga kesehatan perlu ditingkatkan dan disusun secara terarah dan menyeluruh dalam kerangka mewujudkan keterkaitan yang harmonis, efektif dan efisien antara sistem kesehatan dan sistem pendidikan. Pendidikan dan latihan tenaga kesehatan tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, tapi juga oleh masyarakat. Dalam hal ini pemerintah berperan dalam penentuan kebijaksanaan, pembinaan dalam rangka pengamanan kebijaksanaan terebut, serta memberikan bantuan pengembangan sarana pendidikan yang diperlukan. Koordinasi masih perlu ditingkatkan, agar program pendidikan dan latihan dapat lebih terarah sebagaimana yang diharapkan.
Pendidikan dan latihan sebagai suatu kesatuan dari beberapa unsur yang terkait harus dikembangkan secara menyeluruh dan ini menyangkut:
Anak didik, bahwa di masa mendatang hanya mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan umum setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas saja yang dapat mengikuti pendidikan bidang kesehatan.
Pendidik, yang perlu dikembangkan sedemikian rupa, selain memiliki petahuan dan ketrampilan dalam bidang kesehatan yang berkaitan juga memiliki kemampuan di dalam menggunakan teknologi pendidikan.
Institusi pendidikan, yang kelak bukan hanya merupakan sumber penyediaan tenaga kesehatan, tetapi juga dapat menjadi sumber pengembangan teknologi kesehatan.
Pengembangan karier tenaga kesehatan, yang harus merupakan salah satu sasaran pendidikan dan latihan dalam rangka proses memanusiakan manusia.
Perangkat lunak dan keras, yang harus dikembangkan secara bersamaan, karena merupakan unsur-unsur yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam 20 tahun mendatang diperlukan pengalihan peranan sebagian tenaga profesional kesehatan dari tugas-tugas upaya kesehatan langsung menjadi pembimbing dan pelatih bagi kader pembangunan desa bidang kesehatan. Di dalam sistem pengembangan tenaga kesehatan, peranan pendidikan dan latihan tenaga harus serasi dengan perencanaan dan pengelolaan tenaga.

2.4.3 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan SDM Kesehatan. Pendayagunaan tenaga kesehatan meliputi penyebaran tenaga kesehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan tenaga kesehatan, dan pengembangan tenaga kesehatan termasuk peningkatan karirnya. Peningkatan pendayagunaan tenaga kesehatan diupayakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan di semua lini dari daerah sampai pusat secara lintas sektor, termasuk swasta, serta memenuhi kebutuhan pasar dalam menghadapi pasar bebas di era globalisasi.
Pendayagunaan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), perlu memperoleh perhatian khusus. Pendayagunaan tenaga kesehatan untuk manajemen kesehatan, institusi pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, institusi penelitian dan pengembangan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, juga perlu mendapatkan perhatian yang memadai. Pengembangan tenaga kesehatan termasuk peningkatan karirnya dilakukan melalui peningkatan motivasi tenaga kesehatan untuk mengembangkan diri, dan mempermudah tenaga kesehatan memperoleh akses terhadap pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Peningkatan pelatihan tenaga kesehatan dilakukan melalui pengembangan standar pelatihan tenaga kesehatan guna memenuhi standar kompetensi yang diharapkan oleh pelayanan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Peningkatan pelatihan tenaga kesehatan, juga dilakukan melalui akreditasi institusi pelatihan tenaga kesehatan, serta sertifikasi tenaga pelatih.

2.4.4 Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan
Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan adalah upaya untuk mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan utamanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan sesuai kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dilakukan melalui peningkatan produktivitas kerja, perubahan pola kerja, pengembangan karier, peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan tenaga kesehatan serta legislasi yang meliputi antara lain sertifikasi melalui uji kompetensi, registrasi, perizinan (licensing), dan hak-hak tenaga kesehatan. Hak-hak tenaga kesehatan tersebut antara lain meliputi kesejahteraan dan kesempatan yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan karirnya.

2.5 Jenis SDM Kesehatan
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan dan memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali untuk tenaga medis.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Asisten Tenaga Kesehatan hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan menurut UU No.36 Tahun 2014 dikelompokkan ke dalam:
  1. Tenaga Medis; terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
  2. Tenaga psikologi klinis; adalah psikologi klinis.
  3. Tenaga keperawatan; adalah berbagai jenis perawat.
  4. Tenaga Kebidanan; adalah bidan.
  5. Tenaga kefarmasian; terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  6. Tenaga kesehatan masyarakat; terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
  7. Tenaga kesehatan lingkungan; terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
  8. Tenaga gizi; terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
  9. Tenaga keterapian fisik; terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
  10. Tenaga keteknisian medis; terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
  11. Tenaga teknik biomedika; terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
  12. Tenaga Kesehatan tradisional; terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
  13. Tenaga Kesehatan lain; kualifikasinya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pasal 16 disebutkan bahwa sumber daya manusia Puskesmas terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan. Tenaga kesehatan yang dimaksud paling sedikit terdiri atas :


  1. Dokter Atau Dokter Layanan Primer;
  2. Dokter Gigi;
  3. Perawat;
  4. Bidan;
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat;
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan;
  7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
  8. Tenaga Gizi; dan
  9. Tenaga Kefarmasian.



2.6 Jumlah SDM Kesehatan
Total SDMK di Puskesmas di Indonesia tahun 2017 adalah 406.012 orang yang terdiri dari 344.765 orang tenaga kesehatan (84,91%) dan 61.247 orang tenaga penunjang kesehatan (15,09%). Proporsi tenaga kesehatan di Puskesmas terbanyak yaitu bidan sebanyak 36,14% (146.734 orang), sedangkan proporsi tenaga kesehatan di Puskesmas yang paling sedikit yaitu dokter gigi sebesar 1,76% (7.127 orang). (7)
Jumlah dan jenis tenaga kesehatan Puskesmas dihitung berdasarkan analisis beban kerja dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerjanya, dan pembagian waktu kerja.(7)
Total SDMK di rumah sakit pada tahun 2017 adalah 665.826 orang yang terdiri dari 461.651 orang tenaga kesehatan (69,3%) dan 204.175 orang tenaga penunjang kesehatan (30,7%). Proporsi tenaga kesehatan terbesar adalah perawat sebesar 48,36% sedangkan proporsi tenaga kesehatan paling rendah adalah tenaga kesehatan tradisional sebesar 0,01%.(7)
Pelayanan spesialis yang ada di rumah sakit di antaranya pelayanan spesialis dasar, spesialis penunjang, spesialis lain, subspesialis, dan spesialis gigi dan mulut. Pelayanan spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan spesialis penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. Pelayanan spesialis lain meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.(7)

2.7 Masalah SDM Kesehatan
Masalah SDM Kesehatan yang dihadapi saat ini dan dimasa depan adalah:


  1. Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan;
  2. Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai;
  3. Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
  4. Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
  5. Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan SDM Kesehatan masih kurang.



2.8 Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Masalah SDM Kesehatan di Indonesia

Adapun upaya Badan PPSDM Kesehatan yang akan dilakukan 2018-2019 dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan adalah melalui program:
1. Pendayagunaan lulusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan.
Untuk tahun 2017, total jumlah lulusan tenaga kesehatan dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah sebanyak 22.367 orang lulusan. Para lulusan Poltekkes Kemenkes ini diharapkan siap didayagunakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
2.  Peningkatan Keberadaan RS kabupaten/kota kelas C yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang
Yang dimaksud empat dokter spesialis dasar adalah dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dan dokter bedah, sedangkan tiga dokter spesialis penunjang yaitu dokter spesialis radiologi, dokter spesialis anestesi, dan dokter spesialis patologi klinik. Pada Rumah Sakit Kelas C, kebutuhan akan dokter spesialis sangat penting. Kementerian Kesehatan telah menetapkan strategi ini bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan Rumah Sakit.
3.  Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan / Nusantara Sehat
Program ini bertujuan memperkuat pelayanan kesehatan primer untuk mewujudkan Indonesia Sehat melalui peningkatan jumlah, distribusi, komposisi, dan mutu tenaga kesehatan. Pada tahun 2017, jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan melalui tim Nusantara Sehat sebanyak 188 tim atau sebanyak 1.064 orang. Sedangkan penempatan tenaga kesehatan dalam rangka penugasan khusus individu di fasilitas pelayanan kesehatan adalah sebanyak 1.663 orang.
4.  Menyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) urusan pemerintahan yang mengatur tentang Penempatan SDM Kesehatan strategis.
Seperti NSPK tentang penugasan khusus individual, dan NSPK lain yang dibutuhkan. Perlu dipikirkan pula upaya penguatan program Nusantara Sehat untuk meningkatkan motivasi tenaga kesehatan strategis misalnya dukungan peraturan kepegawaian yang memberikan jaminan karier bagi para tenaga kesehatan yang telah bersedia ditempatkan khususnya di DTPK. Membuat regulasi yang memungkinkan daerah dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan sesuai standar dengan skema penugasan khusus individu yang ada.
5.   Penguatan Regulasi SI SDMK
Membuat regulasi yang menghubungkan updating SI SDMK dengan usulan formasi kebutuhan tenaga kesehatan daerah dan penempatan WKDS di daerah.  Informasi SDM Kesehatan Indonesia yang dimuat dalam web http://sisdmk.bppsdmk.kemkes.go.id/ merupakan output Sistem Informasi SDM Kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan input data SDM Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun masyarakat (swasta) di wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
Hasil input data SDM Kesehatan kemudian di integrasikan dengan data dari berbagai sistem informasi di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan, Unit Utama Kementerian Kesehatan, dan stakeholder lintas program dan lintas sektor terkait. Data dan informasi yang disajikan diharapkan bermanfaat bagi pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan dan pembangunan kesehatan.


BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Pembangunan Kesehatan perlu diperkuat melalui pengelolaan kesehatan yang disusun dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan salah satu sub sistem dalam komponen pengelolaan kesehatan. SDM Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan. Menurut UU RI No. 36 Tahun 2014, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain. Pengembangan tenaga kesehatan meliputi perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengadaan/pendidikan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
Indonesia saat ini tengah menghadapi beberapa permasalahan dalam SDM kesehatan yang mencakup pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan yang belum memenuhi kebutuhan, perencanaan SDM kesehatan yang lemah, tidak serasinya kebutuhan dan pengadaan jenis SDM kesehatan, dan pemerataan SDM kesehatan berkualitas serta pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan yang masih kurang. Dalam mewujudkan visi, mengemban misi, dan guna mencapai tujuan pemenuhan tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan, maka ditempuh beberapa strategi diantaranya; pendayagunaan lulusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan, peningkatan keberadaan RS kabupaten/kota kelas C yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang, penugasan khusus tenaga kesehatan / Nusantara Sehat, menyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) urusan pemerintahan yang mengatur tentang Penempatan SDM Kesehatan Strategis, dan penguatan regulasi SI SDMK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kimia Klinik II - Metabolisme Karbohidrat

METABOLISME KARBOHIDRAT DAFTAR ISI PENDAHULUAN Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan PEMBAHASAN Pengertian dan Klasifikasi Karbohidrat Sumber dan Fungsi Karbohidrat Metabolisme Karbohidrat Jalur Glikolisis Anaerob Jalur Dekarboksilasi Oksidatif Piruvat Siklus Asam Sitrat Glikogenesis dan Glikogenolisis Jalur Glukoneogenesis PENUTUP Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari kita melakukan aktivitas baik yang merupakan kebiasaan misalnya berdiri, berjalan, mandi, makan dan sebagainya. Untuk melakukan  aktivitas kita memerlukan energi. Energi yang diperlukan ini diperoleh dari bahan yang dikonsumsi. Pada umumnya, bahan makanan itu mengandung tiga kelompok utama senyawa kimia yaitu karbohidrat, protein dan lemak. Salah satu penghasil energi terbesar yaitu karbohidrat glukosa. Karbohidrat glukosa merupakan karbohidrat terpenting dalam kaitannya dengan penyediaan energi di dalam tubuh....

Ilmu Kesehatan Masyarakat - Konsep Kesehatan Masyarakat

KONSEP KESEHATAN MASYARAKAT DAFTAR ISI PENDAHULUAN Latar Belakang PEMBAHASAN Konsep Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan Masyarakat PENUTUP Kesimpulan PENDAHULUAN Latar Belakang Tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bang s a, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Menurut “Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan“   bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembanguna...