SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian SDMK
2.2 Prinsip Penyelenggaraan SDMK
2.3 Peraturan SDMK
2.4 Tahapan dalam Mencapai Ketersediaan Sumber Daya Tenaga Kesehatan
2.4.1 Perencanaan SDM Kesehatan
2.4.2 Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
2.4.3 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
2.5
Jenis SDM Kesehatan
2.6
Jumlah SDM Kesehatan
2.7
Masalah SDM Kesehatan
2.8
Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Masalah SDM Kesehatan di Indonesia
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Secara alamiah
manusia mempunyai misi mempertahankan keberadaannya di muka bumi dalam kondisi
lingkungan yang seoptimal mungkin. Hal ini diwujudkan dalam berbagai bentuk
upaya manusia untuk menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman.(1)
Pertambahan
penduduk dunia yang pesat juga merupakan ancaman terhadap kualitas lingkungan
dan kesehatan umat manusia.(1) Ketersediaan SDM dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan memegang peranan penting, apalagi dalam era Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) sekarang ini. Program JKN mulai diterapkan di
Indonesia pada tahun 2014. Dengan adanya program ini tentunya akan terjadi
perubahan dalam berbagai hal. Dari aspek provider
kesehatan misalnya, harus memberikan layanan yang meningkat karena adanya
peningkatan permintaan terhadap layanan kesehatan. Dengan meningkatnya
kunjungan maka diperlukan kesigapan petugas atau SDM di pelayanan kesehatan
dalam melayani kunjungan masyarakat.(2)
Target JKN pada tahun 2019 yaitu semua penduduk Indonesia telah tercakup
dalam JKN atau Universal Health Coverage (UHC). Diberlakukannya JKN ini
membutuhkan upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, baik pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, serta
perbaikan sistem rujukan pelayanan kesehatan. Meskipun pendanaan masyarakat
adalah kunci keberhasilan pencapaian UHC, namun pengeluaran pemerintah untuk
sektor kesehatan masih rendah dan mobilisasi sumber daya juga masih lemah.(2)
Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sasaran Program
Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan sesuai Rencana Strategis Kemenkes
2015-2019 yaitu kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan. Sasaran
kegiatan ini adalah meningkatnya perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan.
Indikator pencapaian sasaran adalah jumlah tenaga kesehatan yang didayagunakan
di fasilitas
pelayanan kesehatan sebanyak 24.000 orang. Kementerian Kesehatan melalui Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) telah melakukan
upaya pendayagunaan SDM kesehatan untuk mengatasi disparitas SDM kesehatan
antarwilayah. Pendayagunaan tersebut meliputi pendistribusian/pemerataan,
pemanfaatan, dan pengembangan SDM kesehatan yang ditujukan terutama pada daerah
tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah
kesehatan (DBK).(2)
1.2
Rumusan Masalah
- Apa
yang dimakud dengan SDM Kesehatan?
- Apa
prinsip penyelenggaraan SDM Kesehatan?
- Apa
saja peraturan yang berkaitan dengan SDM Kesehatan?
- Apa
saja jenis SDM Kesehatan?
- Berapa
jumlah SDM Kesehatan di Indonesia saat ini?
- Apa
saja tahapan dalam mencapai ketersediaan SDM Kesehatan?
- Apa
saja masalah yang muncul dalam SDM Kesehatan?
- Bagaimana
strategi pemerintah dalam mengatasi masalah SDM Kesehatan di Indonesia?
1.3
Tujuan
- Untuk
mengetahui definisi dari SDM Kesehatan.
- Untuk
mengetahui prinsip penyelenggaraan SDM Kesehatan.
- Untuk
mengetahui peraturan yang berkaitan dengan SDM Kesehatan.
- Untuk
mengetahui jenis-jenis SDM Kesehatan.
- Untuk
mengetahui jumlah SDM Kesehatan di Indonesia.
- Untuk
mengetahui tahapan dalam mencapai ketersediaan SDM Kesehatan.
- Untuk
mengetahui masalah yang muncul dalam SDM Kesehatan.
- Untuk
mengetahui strategi pemerintah dalam mengatasi masalah SDM Kesehatan di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pembangunan
kesehatan berdasarkan RPJPN Bidang Kesehatan tahun 2005-2025 diselenggarakan
antara lain dengan meningkatkan sumber daya manusia kesehatan. Untuk mendukung
hal tersebut disusunlah strategi pembangunan kesehatan yang diantaranya adalah
strategi pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan. Dalam SKN 2009, upaya
pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan meliputi: upaya perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan untuk
mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pembinaan dan
pengawasan SDM Kesehatan dilakukan melalui sistem karir, penggajian dan
intensif untuk hidup layak sesuai dengan beban tugas dan tata nilai di
masyarakat agar dapat bekerja secara profesional (SKN, 2009). Dalam mendukung
pengembangan sistem karir, penggajian dan insentif yang adil dibutuhkan metode
penilaian kinerja yang efektif untuk mengukur prestasi kerja SDM Kesehatan
secara objektif. Metode penilaian kinerja tersebut dapat digunakan sebagai
dasar bagi penempatan SDM Kesehatan pada suatu posisi/jabatan tertentu,
penyusunan sistem intensif yang wajar dan transparan, pengembangan karir yang
adil serta evaluasi bagi organisasi terhadap sumber daya yang dimiliki. Hal ini
akan mendorong setiap SDM Kesehatan untuk meningkatkan produktifitas dan mutu
pelayanan kesehatan.
Pembangunan
Kesehatan perlu diperkuat melalui pengelolaan kesehatan yang disusun dalam Sistem
Kesehatan Nasional (SKN). Tujuan pembangunan
kesehatan seperti digariskan dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah tercapainya
kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum
dari tujuan nasional. Komponen pengelolaan kesehatan dikelompokkan dalam
sub sistem:
- Upaya Kesehatan
- Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
- Pembiayaan Kesehatan
- Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan
- Manajemen Informasi dan Regulasi Kesehatan
- Pemberdayaan Masyarakat
2.1
Pengertian SDM Kesehatan
Sumber daya manusia
(SDM) merupakan salah satu sumber daya yang terdapat dalam organisasi meliputi, semua orang yang
melakukan aktivitas. Secara umum, sumber daya yang terdapat dalam suatu
organisasi bisa dikelompokkan atas dua macam, yakni: (1) sumber daya manusia (human resource), dan (2) Sumber Daya
Non-manusia (non-human resources).
Yang termasuk dalam kelompok sumber daya non-manusia ini antara lain modal,
mesin, teknologi, bahan-bahan (material), dan lain-lain.(3)
SDM Kesehatan
adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga
kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat
dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan.(4)
Sub sistem sumber daya manusia kesehatan diselenggarakan guna
menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi,
terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya
guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh
lapisan masyarakat.
Menurut UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.(6)
2.2 Prinsip Penyelenggaraan SDM Kesehatan
Dalam
kaitannya menyediakan sumber daya kesehatan yang unggul (Health Man Power) bagi sistem kesehatan, penyelenggaraan SDM harus
mengacu pada beberapa prinsip sebagai berikut:
- Pengadaan tenaga kesehatan yaitu mencakup jumlah, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika pasar di dalam maupun di luar negeri.
- Pendayagunaan tenaga kesehatan
memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan
keadilan bagi tenaga kesehatan.
- Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi yang diselenggarakan secara berkelanjutan.
- Pengembangan karier dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional.(5)
2.3 Peraturan tentang SDM Kesehatan
2.4 Tahapan dalam Mencapai Ketersediaan Sumber Daya Tenaga Kesehatan
Pemerintah
Indonesia sudah membuat kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan sejak
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kebijakan itu dikembangkan kerena rendahnya status
kesehatan dan terbatasnya tenaga dan sumber daya kesehatan untuk mengelola
pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan itu antara lain :
- UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (menggantikan PP No. 32 tahun 1996);
- Permenkes No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
- UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
- Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
- Permenkes No. 33 Tahun 2015 tentang Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan;
- PMK No. 317 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia;
- Permenkes No. 16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;
- Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025.
2.4 Tahapan dalam Mencapai Ketersediaan Sumber Daya Tenaga Kesehatan
2.4.1 Perencanaan SDM Kesehatan
Perencanaan SDM Kesehatan
adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga
kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Kebutuhan
tenaga kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan harus disusun secara
menyeluruh, baik untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah secara lintas
sektor termasuk pemerintah daerah dan swasta, serta mengantisipasi keadaan
darurat kesehatan dan pasar bebas di era globalisasi. Di samping itu kebutuhan
tenaga kesehatan guna mendukung manajemen kesehatan (administrator dan
regulator), pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan
pengembangan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan,
perlu pula disusun kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan untuk
daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan tahun demi tahun diupayakan
untuk ditingkatkan, walaupun belum dapat mencapai harapan. Pengelolaan
perencanaan, sumber daya pendukung dan pengembangan perencanaan penting untuk
ditingkatkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, baik
jumlah maupun jenisnya guna penyelenggaraan pembangunan kesehatan dan pelayanan
kesehatan bagi rakyat. Kemenkes juga melaksanakan dan mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan dan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria)
pengembangan tenaga kesehatan yang meliputi perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan.
2.4.2 Pendidikan dan Pelatihan SDM
Kesehatan
Pengadaan/pendidikan
tenaga kesehatan ditingkatkan dan dikembangkan guna memenuhi kebutuhan tenaga
kesehatan dalam pelayanan kesehatan, manajemen kesehatan, pendidikan dan
pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta
pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Oleh karenanya
pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan ditingkatkan melalui pengembangan standar
pendidikan tenaga kesehatan guna memenuhi standar kompetensi yang diharapkan
dan memenuhi daya saing baik secara nasional maupun internasional.
Pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan dilakukan melalui peningkatan dan
pengembangan pendidikan tenaga kesehatan, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta.
Peningkatan dan pengembangan pendidikan
tenaga kesehatan tersebut ditujukan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang
berkualitas, berdaya saing tinggi, serta profesional, yaitu tenaga kesehatan
yang mengikuti perkembangan IPTEK, menerapkan nilai-nilai moral dan etika
profesi yang tinggi. Semua tenaga kesehatan dituntut untuk selalu menjunjung
tinggi sumpah dan kode etik profesi. Peningkatan dan pengembangan
pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan, dilakukan melalui penambahan jumlah
institusi pendidikan tenaga kesehatan tertentu sesuai kebutuhannya, akreditasi
institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta sertifikasi tenaga pengajar,
termasuk peningkatan sarana dan fasilitas belajar mengajar. Pendidikan tenaga
kesehatan perlu ditingkatkan dan disusun secara terarah dan menyeluruh dalam
kerangka mewujudkan keterkaitan yang harmonis, efektif dan efisien antara
sistem kesehatan dan sistem pendidikan. Pendidikan dan
latihan tenaga kesehatan tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, tapi
juga oleh masyarakat. Dalam hal ini
pemerintah berperan dalam penentuan kebijaksanaan, pembinaan dalam rangka pengamanan kebijaksanaan terebut, serta memberikan
bantuan pengembangan
sarana pendidikan yang diperlukan. Koordinasi
masih perlu ditingkatkan, agar program
pendidikan dan latihan dapat lebih terarah sebagaimana
yang diharapkan.
Pendidikan dan latihan sebagai
suatu kesatuan dari beberapa unsur yang
terkait harus dikembangkan secara menyeluruh dan ini
menyangkut:
Anak didik, bahwa di masa mendatang hanya mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan umum setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas saja yang dapat mengikuti pendidikan bidang kesehatan.
Pendidik, yang perlu dikembangkan sedemikian rupa, selain memiliki petahuan dan ketrampilan dalam bidang kesehatan yang berkaitan juga memiliki kemampuan di dalam menggunakan teknologi pendidikan.
Institusi pendidikan, yang kelak bukan hanya merupakan sumber penyediaan tenaga kesehatan, tetapi juga dapat menjadi sumber pengembangan teknologi kesehatan.
Pengembangan karier tenaga kesehatan, yang harus merupakan salah satu sasaran pendidikan dan latihan dalam rangka proses memanusiakan manusia.
Perangkat lunak dan keras, yang harus dikembangkan secara bersamaan, karena merupakan unsur-unsur yang tidak dapat dipisahkan.
Anak didik, bahwa di masa mendatang hanya mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan umum setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas saja yang dapat mengikuti pendidikan bidang kesehatan.
Pendidik, yang perlu dikembangkan sedemikian rupa, selain memiliki petahuan dan ketrampilan dalam bidang kesehatan yang berkaitan juga memiliki kemampuan di dalam menggunakan teknologi pendidikan.
Institusi pendidikan, yang kelak bukan hanya merupakan sumber penyediaan tenaga kesehatan, tetapi juga dapat menjadi sumber pengembangan teknologi kesehatan.
Pengembangan karier tenaga kesehatan, yang harus merupakan salah satu sasaran pendidikan dan latihan dalam rangka proses memanusiakan manusia.
Perangkat lunak dan keras, yang harus dikembangkan secara bersamaan, karena merupakan unsur-unsur yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam
20 tahun mendatang diperlukan pengalihan peranan sebagian tenaga profesional kesehatan dari
tugas-tugas upaya kesehatan langsung
menjadi pembimbing dan pelatih bagi kader pembangunan desa bidang kesehatan. Di dalam sistem
pengembangan tenaga kesehatan, peranan pendidikan dan latihan tenaga harus serasi
dengan perencanaan dan pengelolaan tenaga.
2.4.3 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Pendayagunaan SDM Kesehatan
adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan SDM Kesehatan. Pendayagunaan tenaga
kesehatan meliputi penyebaran tenaga kesehatan yang merata dan berkeadilan,
pemanfaatan tenaga kesehatan, dan pengembangan tenaga kesehatan termasuk
peningkatan karirnya. Peningkatan pendayagunaan tenaga kesehatan diupayakan
untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan di semua lini dari daerah sampai
pusat secara lintas sektor, termasuk swasta, serta memenuhi kebutuhan pasar
dalam menghadapi pasar bebas di era globalisasi.
Pendayagunaan tenaga
kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan
daerah bermasalah kesehatan (DBK), perlu memperoleh perhatian khusus.
Pendayagunaan tenaga kesehatan untuk manajemen kesehatan, institusi pendidikan
dan pelatihan tenaga kesehatan, institusi penelitian dan pengembangan
kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, juga perlu
mendapatkan perhatian yang memadai. Pengembangan tenaga kesehatan termasuk
peningkatan karirnya dilakukan melalui peningkatan motivasi tenaga kesehatan
untuk mengembangkan diri, dan mempermudah tenaga kesehatan memperoleh akses
terhadap pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Peningkatan pelatihan
tenaga kesehatan dilakukan melalui pengembangan standar pelatihan tenaga
kesehatan guna memenuhi standar kompetensi yang diharapkan oleh pelayanan
kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Peningkatan pelatihan tenaga
kesehatan, juga dilakukan melalui akreditasi institusi pelatihan tenaga
kesehatan, serta sertifikasi tenaga pelatih.
2.4.4 Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga
Kesehatan
Pembinaan dan pengawasan SDM
Kesehatan adalah upaya untuk mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi
pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan. Pembinaan
dan pengawasan mutu tenaga kesehatan utamanya ditujukan untuk meningkatkan
kualitas tenaga kesehatan sesuai kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan
pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan
mutu tenaga kesehatan dilakukan melalui peningkatan
produktivitas kerja, perubahan
pola kerja, pengembangan karier, peningkatan
komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan tenaga
kesehatan serta legislasi yang meliputi antara lain sertifikasi melalui uji
kompetensi, registrasi, perizinan (licensing),
dan hak-hak tenaga kesehatan. Hak-hak tenaga kesehatan tersebut antara lain
meliputi kesejahteraan dan kesempatan yang seluas-luasnya dalam rangka
meningkatkan dan mengembangkan karirnya.
2.5
Jenis SDM Kesehatan
Tenaga di bidang kesehatan
terdiri atas tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan dan
memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali untuk tenaga medis.
Asisten Tenaga Kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah
jenjang Diploma Tiga. Asisten Tenaga Kesehatan hanya dapat bekerja di bawah
supervisi Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan menurut UU No.36
Tahun 2014 dikelompokkan ke dalam:
- Tenaga Medis; terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
- Tenaga psikologi klinis; adalah psikologi klinis.
- Tenaga keperawatan; adalah berbagai jenis perawat.
- Tenaga Kebidanan; adalah bidan.
- Tenaga kefarmasian; terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
- Tenaga kesehatan masyarakat; terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
- Tenaga kesehatan lingkungan; terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
- Tenaga gizi; terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
- Tenaga keterapian fisik; terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
- Tenaga keteknisian medis; terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
- Tenaga teknik biomedika; terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- Tenaga Kesehatan tradisional; terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
- Tenaga Kesehatan lain; kualifikasinya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Mengacu Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pasal 16
disebutkan bahwa sumber daya manusia Puskesmas terdiri dari tenaga kesehatan
dan non kesehatan. Tenaga kesehatan yang dimaksud paling sedikit terdiri atas :
- Dokter Atau Dokter Layanan Primer;
- Dokter Gigi;
- Perawat;
- Bidan;
- Tenaga Kesehatan Masyarakat;
- Tenaga Kesehatan Lingkungan;
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
- Tenaga Gizi; dan
- Tenaga Kefarmasian.
2.6 Jumlah SDM Kesehatan
Total
SDMK di Puskesmas di Indonesia tahun 2017 adalah 406.012 orang yang terdiri
dari 344.765 orang tenaga kesehatan (84,91%) dan 61.247 orang tenaga penunjang
kesehatan (15,09%). Proporsi tenaga kesehatan di Puskesmas terbanyak yaitu
bidan sebanyak 36,14% (146.734 orang), sedangkan proporsi tenaga kesehatan di
Puskesmas yang paling sedikit yaitu dokter gigi sebesar 1,76% (7.127 orang).
(7)
Jumlah
dan jenis tenaga kesehatan Puskesmas dihitung berdasarkan analisis beban kerja
dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu jumlah pelayanan yang
diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah
kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama lainnya di wilayah kerjanya, dan pembagian waktu kerja.(7)
Total
SDMK di rumah sakit pada tahun 2017 adalah 665.826 orang yang terdiri dari
461.651 orang tenaga kesehatan (69,3%) dan 204.175 orang tenaga penunjang
kesehatan (30,7%). Proporsi tenaga kesehatan terbesar adalah perawat sebesar
48,36% sedangkan proporsi tenaga kesehatan paling rendah adalah tenaga
kesehatan tradisional sebesar 0,01%.(7)
Pelayanan
spesialis yang ada di rumah sakit di antaranya pelayanan spesialis dasar,
spesialis penunjang, spesialis lain, subspesialis, dan spesialis gigi dan
mulut. Pelayanan spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan
anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan spesialis penunjang
meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi,
dan rehabilitasi medik. Pelayanan spesialis lain meliputi pelayanan mata,
telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan
kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah
plastik, dan kedokteran forensik.(7)
2.7
Masalah SDM Kesehatan
Masalah SDM Kesehatan yang
dihadapi saat ini dan dimasa depan adalah:
- Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan;
- Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai;
- Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
- Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
- Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan SDM Kesehatan masih kurang.
2.8 Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Masalah SDM Kesehatan di Indonesia
Adapun upaya Badan PPSDM
Kesehatan yang akan dilakukan 2018-2019 dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan
di pelayanan kesehatan adalah melalui program:
1. Pendayagunaan
lulusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di seluruh fasilitas
pelayanan.
Untuk tahun 2017, total jumlah lulusan
tenaga kesehatan dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah
sebanyak 22.367 orang lulusan. Para lulusan Poltekkes Kemenkes ini diharapkan
siap didayagunakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Peningkatan Keberadaan RS kabupaten/kota kelas C
yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang
Yang
dimaksud empat dokter spesialis dasar adalah dokter spesialis obstetri dan
ginekologi, dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dan dokter
bedah, sedangkan tiga dokter spesialis penunjang yaitu dokter spesialis
radiologi, dokter spesialis anestesi, dan dokter spesialis patologi klinik.
Pada Rumah Sakit Kelas C, kebutuhan akan dokter spesialis sangat penting.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan strategi ini bertujuan untuk menjamin
mutu pelayanan Rumah Sakit.
3. Penugasan
Khusus Tenaga Kesehatan / Nusantara Sehat
Program
ini bertujuan memperkuat pelayanan kesehatan primer untuk mewujudkan Indonesia
Sehat melalui peningkatan jumlah, distribusi, komposisi, dan mutu tenaga
kesehatan. Pada tahun 2017, jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan
melalui tim Nusantara Sehat sebanyak 188 tim atau sebanyak 1.064 orang.
Sedangkan penempatan tenaga kesehatan dalam rangka penugasan khusus individu di
fasilitas pelayanan kesehatan adalah sebanyak 1.663 orang.
4. Menyusun
Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) urusan pemerintahan yang mengatur
tentang Penempatan SDM Kesehatan strategis.
Seperti
NSPK tentang penugasan khusus individual, dan NSPK lain yang dibutuhkan. Perlu
dipikirkan pula upaya penguatan program Nusantara Sehat untuk meningkatkan
motivasi tenaga kesehatan strategis misalnya dukungan peraturan kepegawaian
yang memberikan jaminan karier bagi para tenaga kesehatan yang telah bersedia
ditempatkan khususnya di DTPK. Membuat regulasi yang memungkinkan daerah dapat
memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan sesuai standar dengan skema penugasan
khusus individu yang ada.
5. Penguatan
Regulasi SI SDMK
Membuat
regulasi yang menghubungkan updating SI SDMK dengan usulan formasi kebutuhan
tenaga kesehatan daerah dan penempatan WKDS di daerah. Informasi SDM Kesehatan Indonesia yang dimuat
dalam web http://sisdmk.bppsdmk.kemkes.go.id/
merupakan output Sistem Informasi SDM Kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi,
Kabupaten/Kota melakukan input data SDM Kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan baik milik pemerintah maupun masyarakat (swasta) di wilayah
kabupaten/kota dan provinsi.
Hasil
input data SDM Kesehatan kemudian di integrasikan dengan data dari berbagai
sistem informasi di lingkungan
Badan PPSDM Kesehatan, Unit Utama Kementerian Kesehatan, dan stakeholder lintas program dan lintas
sektor terkait. Data dan informasi yang disajikan diharapkan bermanfaat bagi
pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan dan pembangunan kesehatan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Pembangunan
Kesehatan perlu diperkuat melalui pengelolaan kesehatan yang disusun dalam Sistem
Kesehatan Nasional (SKN). Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan salah
satu sub sistem dalam komponen pengelolaan kesehatan. SDM
Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis
dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan
yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan
manajemen kesehatan. Menurut UU RI No.
36 Tahun 2014, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga
kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga
keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat,
tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga
keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan
tenaga kesehatan lain. Pengembangan tenaga kesehatan
meliputi perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengadaan/pendidikan,
pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
Indonesia saat ini tengah menghadapi
beberapa permasalahan dalam SDM kesehatan yang mencakup pengembangan dan
pemberdayaan SDM kesehatan yang belum memenuhi kebutuhan, perencanaan SDM
kesehatan yang lemah, tidak serasinya kebutuhan dan pengadaan jenis SDM
kesehatan, dan pemerataan SDM kesehatan berkualitas serta pembinaan dan pengawasan
SDM kesehatan yang masih kurang. Dalam mewujudkan visi, mengemban misi, dan
guna mencapai tujuan pemenuhan tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan, maka
ditempuh beberapa strategi diantaranya; pendayagunaan lulusan Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan, peningkatan
keberadaan RS kabupaten/kota kelas C yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan
3 dokter spesialis penunjang, penugasan
khusus tenaga kesehatan / Nusantara Sehat, menyusun Norma Standar Prosedur dan
Kriteria (NSPK) urusan pemerintahan yang mengatur tentang Penempatan SDM
Kesehatan Strategis, dan penguatan regulasi SI SDMK.
Komentar
Posting Komentar