KONSEP
KESEHATAN MASYARAKAT
DAFTAR
ISI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
PEMBAHASAN
Konsep Kesehatan Masyarakat
Upaya Kesehatan Masyarakat
PENUTUP
Kesimpulan
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Tujuan nasional
bangsa Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujan tersebut diselenggarakan
program pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Menurut “Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan“ bahwa
kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang
harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan
kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatan
kecerdasan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan
prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya
saing bangsa bagi pembangunan nasional.Pembangunan kesehatan tersebut
merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat swasta,
maupun pemerintah.Untuk menjamin tercapainya pembangunan kesehatan, diperlukan
dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh. Di Indonesia, Sistem Kesehatan
Nasional (SKN) telah ditetapkan pada tahun 1982. SKN tersebut telah memberikan
andil yang besar sebagai acuan dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) bidang kesehatan, penyusunan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
kesehatan dan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan dan arah
pembangunan kesehatan.
Upaya kesehatan di
Indonesia belum terselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan.Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan
(promotif) dan pencegahan (preventif) masih dirasakan kurang.Jumlah sarana dan
prasarana kesehatan masih belum memadai dan belum merata. Meskipun pelayanan sarana
dan prasarana pelayanan dasar pemerintah seperti puskesmas telah terdapat
disemua kecamatan dan ditunjang paling sedikit oleh 3 puskesmas pembantu, namun
upaya kesehatan belum juga dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
PEMBAHASAN
Konsep Kesehatan Masyarakat
Ikatan Ahli
Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendefinisikan bahwa Ilmu Kesehatan
Masyarakat (IKM) adalah ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
yang meliputi usaha-usaha peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk
fisik, biologis, sosio-ekonomis dan sosiokultural dengan mengikut sertakan
masyarakat.
IKM pada
hakekatnya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempelajari masalah-masalah
kesehatan dan segala faktor-faktor
yang mempengaruhinya serta segala upaya atau cara-cara untuk mengatasinya dalam
masyarakat.
Kesehatan
masyarakat didefinisikan oleh Winslow, pada tahun 1920 sebagai berikut:
Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan
kiat (art) untuk:
- Mencegah penyakit,
- Memperpanjang harapan hidup, dan
- Meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat
- Melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk:
- Sanitasi lingkungan,
- Pengendalian penyakit menular,
- Pendidikan hygiene perseorangan,
- Mengorganisir pelayanan medis dan perawatan agar dapat dilakukan diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
- Membangun mekanisme sosial, sehingga setiap
insan dapat menikmati standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara
kesehatan.
Dengan demikian,
setiap warganegara dapat menyadari haknya atas kehidupan yang sehat dan
panjang.
Istilah
kesehatan itu sendiri, di dalam Undang-Undang no.9 tahun 1960, tentang
pokok-pokok, Bab I pasal 2 didefinisikan sebagai berikut:
"Yang
dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah keadaan yang meliputi
kesehatan badan, rohani(mental), dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas
dari penyakit, cacat, dan kelemahan".
Istilah ini telah sedikit berubah di
dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor: 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Bab I pasal 1 sebagai berikut:
"Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial ekonomis."
Upaya Kesehatan
Upaya
kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung
guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Menurut
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJPK) tahun 2004, upaya
kesehatan yang terdiri dari UKM dan UKP tersebut diarahkan pada masyarakat
rentan (bayi, anak, ibu), masyarakat miskin, masyarakat di daerah konflik,
daerah perbatasan dan terpencil, serta diutamakan pada upaya penurunan Angka
Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKBA), dan Angka Kematian Ibu
(AKI). Sampai saat ini, penyelenggaraan upaya kesehatan masih dititikberatkan
pada upaya kuratif (penyembuhan) sehingga perlu juga peningkatan upaya kesehatan yang
bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif).
Upaya kesehatan
ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pelaksanaan yang ditentukan oleh
jenis kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan tahap perkembangan masyarakat dan
pemerintah. Seluruh
kegiatan dan sarana upaya kesehatan tersebut diusahakan dalam suatu kesatuan
yang berhasilguna dan berdayaguna. Kegiatan upaya kesehatan tersebut
dilaksanakan melalui upaya kesehatan Puskesmas, peran serta masyarakat, rujukan
kesehatan, dan rujukan medik.Pada dasarnya keluaran dari upaya kesehatan adalah
berbagai kegiatan upaya kesehatan yang berkaitan serta dibutuhkan masyarakat.
Prosesnya
berupa dinamika dari organisasi upaya kesehatan sedangkan masukannya dapat
berupa sumber daya manusia, fasilitas, pembiayaan, informasi, ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Upaya
kesehatan dapat dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat termasuk swasta atau
dilakukan sendiri. Dalam Bab IV secara lebih terperinci akan dikemukakan
berbagai segi penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilaksanakan pada berbagai
tingkat upaya. Upaya kesehatan tersebut pada dasarnya mencakup upaya kesehatan
di sektor
kesehatan dan upaya diluar sektor
kesehatan yang ada kaitannya dengan derajat kesehatan.
Sektor
kesehatan pada dasarnya perlu giat menghimbau atau mendorong sektor lainyang
berkaitan agar melaksanakan sepenuhnya upaya dalam sektor yang bersangkutan.
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional perlu diarahkan dan dikendalikan,
karenanya kemampuan merumuskan kebijaksanaan dan manajemen upaya kesehatan penting
untuk selalu dikembangkan.Peningkatan kemampuan manajemen tersebut mencakup
fungsi perencanaan, penggerakan, dan pengawasan.Informasi sebagai sarana
penunjang perlu pula ditingkatkan.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal
1 ayat 11 :Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Bab
IV Upaya Kesehatan
Dalam
pasal 47 Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan
secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Penyelenggaraan
upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui
kegiatan:
- Pelayanan kesehatan;
- Pelayanan kesehatan tradisional;
- Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
- Kesehatan reproduksi;
- Keluarga berencana;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan olahraga;
- Pelayanan kesehatan pada bencana;
- Pelayanan darah;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
- Kesehatan matra;
- Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- Pengamanan makanan dan minuman;
- Pengamanan zat adiktif; dan/atau
- Bedah mayat.
PENUTUP
Kesimpulan
Kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ilmu Kesehatan
Masyarakat (IKM) adalah ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
yang meliputi usaha-usaha peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk
fisik, biologis, sosio-ekonomis dan sosiokultural dengan mengikut sertakan
masyarakat.
IKM pada
hakekatnya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempelajari masalah-masalah
kesehatan dan segala faktor-faktor
yang mempengaruhinya serta segala upaya atau cara-cara untuk mengatasinya dalam
masyarakat.
Upaya
kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung
guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1986. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik
Indonesia.
Ta’adi, Ns. 2009. Hukum Kesehatan
Pengantar Menuju Perawat Profesional. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Slamet, Juli Soemirat. 2006. Kesehatan
Lingkungan.Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.
Departemen Kesehatan Indonesia. 2009. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025. Dalam
http://documents.tips/documents/rpjpk-2005- 2025.html.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar