Langsung ke konten utama

Ilmu Kesehatan Masyarakat - Konsep Kesehatan Masyarakat


KONSEP KESEHATAN MASYARAKAT

DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
PEMBAHASAN
Konsep Kesehatan Masyarakat
Upaya Kesehatan Masyarakat
PENUTUP
Kesimpulan

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Menurut “Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan“  bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatan kecerdasan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat swasta, maupun pemerintah.Untuk menjamin tercapainya pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh. Di Indonesia, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah ditetapkan pada tahun 1982. SKN tersebut telah memberikan andil yang besar sebagai acuan dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang kesehatan, penyusunan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan dan arah pembangunan kesehatan.
Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) masih dirasakan kurang.Jumlah sarana dan prasarana kesehatan masih belum memadai dan belum merata. Meskipun pelayanan sarana dan prasarana pelayanan dasar pemerintah seperti puskesmas telah terdapat disemua kecamatan dan ditunjang paling sedikit oleh 3 puskesmas pembantu, namun upaya kesehatan belum juga dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

PEMBAHASAN

Konsep Kesehatan Masyarakat

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendefinisikan bahwa Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) adalah ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang meliputi usaha-usaha peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk fisik, biologis, sosio-ekonomis dan sosiokultural dengan mengikut sertakan masyarakat.    
IKM pada hakekatnya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempelajari masalah-masalah kesehatan dan segala faktor-faktor yang mempengaruhinya serta segala upaya atau cara-cara untuk mengatasinya dalam masyarakat.
Kesehatan masyarakat didefinisikan oleh Winslow, pada tahun 1920 sebagai berikut:
Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan kiat (art) untuk:
  1. Mencegah penyakit,
  2. Memperpanjang harapan hidup, dan
  3. Meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat
  4. Melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk:
  5. Sanitasi lingkungan,
  6. Pengendalian penyakit menular,
  7. Pendidikan hygiene perseorangan,
  8. Mengorganisir pelayanan medis dan perawatan agar dapat dilakukan diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
  9. Membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.

Dengan demikian, setiap warganegara dapat menyadari haknya atas kehidupan yang sehat dan panjang.
Istilah kesehatan itu sendiri, di dalam Undang-Undang no.9 tahun 1960, tentang pokok-pokok, Bab I pasal 2 didefinisikan sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani(mental), dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan".
Istilah ini telah sedikit berubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor: 23 tahun 1992 tentang kesehatan Bab I pasal 1 sebagai berikut:
"Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis."

Upaya Kesehatan
Upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJPK) tahun 2004, upaya kesehatan yang terdiri dari UKM dan UKP tersebut diarahkan pada masyarakat rentan (bayi, anak, ibu), masyarakat miskin, masyarakat di daerah konflik, daerah perbatasan dan terpencil, serta diutamakan pada upaya penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKBA), dan Angka Kematian Ibu (AKI). Sampai saat ini, penyelenggaraan upaya kesehatan masih dititikberatkan pada upaya kuratif (penyembuhan) sehingga perlu juga peningkatan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif).     
Upaya kesehatan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pelaksanaan yang ditentukan oleh jenis kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan tahap perkembangan masyarakat dan pemerintah. Seluruh kegiatan dan sarana upaya kesehatan tersebut diusahakan dalam suatu kesatuan yang berhasilguna dan berdayaguna. Kegiatan upaya kesehatan tersebut dilaksanakan melalui upaya kesehatan Puskesmas, peran serta masyarakat, rujukan kesehatan, dan rujukan medik.Pada dasarnya keluaran dari upaya kesehatan adalah berbagai kegiatan upaya kesehatan yang berkaitan serta dibutuhkan masyarakat.
            Prosesnya berupa dinamika dari organisasi upaya kesehatan sedangkan masukannya dapat berupa sumber daya manusia, fasilitas, pembiayaan, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Upaya kesehatan dapat dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat termasuk swasta atau dilakukan sendiri. Dalam Bab IV secara lebih terperinci akan dikemukakan berbagai segi penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilaksanakan pada berbagai tingkat upaya. Upaya kesehatan tersebut pada dasarnya mencakup upaya kesehatan di sektor kesehatan dan upaya diluar sektor kesehatan yang ada kaitannya dengan derajat kesehatan.
            Sektor kesehatan pada dasarnya perlu giat menghimbau atau mendorong sektor lainyang berkaitan agar melaksanakan sepenuhnya upaya dalam sektor yang bersangkutan. Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional perlu diarahkan dan dikendalikan, karenanya kemampuan merumuskan kebijaksanaan dan manajemen upaya kesehatan penting untuk selalu dikembangkan.Peningkatan kemampuan manajemen tersebut mencakup fungsi perencanaan, penggerakan, dan pengawasan.Informasi sebagai sarana penunjang perlu pula ditingkatkan.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat 11 :Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Bab  IV Upaya Kesehatan
Dalam pasal 47 Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan:
  1. Pelayanan kesehatan;
  2. Pelayanan kesehatan tradisional;
  3. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
  4. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
  5. Kesehatan reproduksi;
  6. Keluarga berencana;
  7. Kesehatan sekolah;
  8. Kesehatan olahraga;
  9. Pelayanan kesehatan pada bencana;
  10. Pelayanan darah;
  11. Kesehatan gigi dan mulut;
  12. Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
  13. Kesehatan matra;
  14. Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  15. Pengamanan makanan dan minuman;
  16. Pengamanan zat adiktif; dan/atau
  17. Bedah mayat.


PENUTUP

Kesimpulan
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) adalah ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang meliputi usaha-usaha peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk fisik, biologis, sosio-ekonomis dan sosiokultural dengan mengikut sertakan masyarakat.          
IKM pada hakekatnya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempelajari masalah-masalah kesehatan dan segala faktor-faktor yang mempengaruhinya serta segala upaya atau cara-cara untuk mengatasinya dalam masyarakat.
Upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1986. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Ta’adi, Ns. 2009. Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawat Profesional. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Slamet, Juli Soemirat. 2006. Kesehatan Lingkungan.Yogyakarta:  Gadjah Mada University Press.
Departemen Kesehatan Indonesia. 2009. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang  Kesehatan 2005-2025.  Dalam http://documents.tips/documents/rpjpk-2005- 2025.html.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kimia Klinik II - Metabolisme Karbohidrat

METABOLISME KARBOHIDRAT DAFTAR ISI PENDAHULUAN Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan PEMBAHASAN Pengertian dan Klasifikasi Karbohidrat Sumber dan Fungsi Karbohidrat Metabolisme Karbohidrat Jalur Glikolisis Anaerob Jalur Dekarboksilasi Oksidatif Piruvat Siklus Asam Sitrat Glikogenesis dan Glikogenolisis Jalur Glukoneogenesis PENUTUP Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari kita melakukan aktivitas baik yang merupakan kebiasaan misalnya berdiri, berjalan, mandi, makan dan sebagainya. Untuk melakukan  aktivitas kita memerlukan energi. Energi yang diperlukan ini diperoleh dari bahan yang dikonsumsi. Pada umumnya, bahan makanan itu mengandung tiga kelompok utama senyawa kimia yaitu karbohidrat, protein dan lemak. Salah satu penghasil energi terbesar yaitu karbohidrat glukosa. Karbohidrat glukosa merupakan karbohidrat terpenting dalam kaitannya dengan penyediaan energi di dalam tubuh....

Ilmu Kesehatan Masyarakat - Sumber Daya Manusia Kesehatan

SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian SDMK 2.2 Prinsip Penyelenggaraan SDMK 2.3 Peraturan SDMK 2.4  Tahapan dalam Mencapai Ketersediaan Sumber Daya Tenaga Kesehatan       2.4.1 Perencanaan SDM Kesehatan       2.4.2 Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan       2.4.3 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan 2.5 Jenis SDM Kesehatan 2.6 Jumlah SDM Kesehatan 2.7 Masalah SDM Kesehatan 2.8 Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Masalah SDM Kesehatan di Indonesia BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Secara alamiah manusia mempunyai misi mempertahankan keberadaannya di muka bumi dalam kondisi lingkungan yang seoptimal mungkin. Hal ini diwujudkan dalam berbagai bentuk upaya manusia untuk menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman. (1) Pertambahan penduduk dunia yang ...